SEOUL - Sebuah politikus parlemen Korea Selatan
(Korsel) dari partai berkuasa, Ha Tae-kung, mengatakan pemimpin Korea
Utara (Korut); Kim Jong-un, harus dibunuh. Hal itu dianggap cara untuk
menghentikan penggunaan senjata nuklir Korut.
Dia telah meminta Presiden Korsel; Park Geun-hye, untuk memerintahkan pembunuhan terhadap pemimpin muda Korut itu.
”Semua orang akan senang jika Kim Jong-un dilenyapkan,” kata Ha Tae-keung, politikus Partai Saenuri, dalam sebuah wawancara dengan stasiun radio YTN, Sabtu (13/2/2016).
Ha, yang seorang mantan aktivis hak asasi manusia itu mengatakan, Seoul memiliki kesempatan terbuka empat sampai lima tahun untuk membunuh Kim Jong-un sebelum perang nuklir diluncurkan.
Dia menyarankan Presiden Park agar secara terbuka menyatakan niat untuk membunuh Kim Jong-un dan mencari dukungan internasional atas upaya itu, terutama dukungan dari Amerika Serikat dan Jepang.
Dia telah meminta Presiden Korsel; Park Geun-hye, untuk memerintahkan pembunuhan terhadap pemimpin muda Korut itu.
”Semua orang akan senang jika Kim Jong-un dilenyapkan,” kata Ha Tae-keung, politikus Partai Saenuri, dalam sebuah wawancara dengan stasiun radio YTN, Sabtu (13/2/2016).
Ha, yang seorang mantan aktivis hak asasi manusia itu mengatakan, Seoul memiliki kesempatan terbuka empat sampai lima tahun untuk membunuh Kim Jong-un sebelum perang nuklir diluncurkan.
Dia menyarankan Presiden Park agar secara terbuka menyatakan niat untuk membunuh Kim Jong-un dan mencari dukungan internasional atas upaya itu, terutama dukungan dari Amerika Serikat dan Jepang.
Menurutnya, nasib Kim Jong-un akan mirip dengan apa yang terjadi pada Presiden Irak; Saddam Hussein, yang digulingkan dari kekuasaannya oleh invasi pimpinan AS. Setelah digulingkan, Saddam Hussein ditangkap, diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak.
”Kim Jong-un adalah seorang kriminal," kata Ha. ”Menyingkirkannya secara pidana adalah tidak melanggar hukum internasional,” katanya lagi.
”Kim Jong-un adalah seorang kriminal," kata Ha. ”Menyingkirkannya secara pidana adalah tidak melanggar hukum internasional,” katanya lagi.
(mas) Sumber : sindonews.com
No comments:
Post a Comment